Puteri Komarudin Desak OJK Evaluasi Penerapan Produksi Asuransi ‘Unit Link’
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI bersama OJK dan sejumlah perwakilan korban asuransi unit link beberapa waktu lalu yang meminta agar DPR dan OJK membenahi perusahaan asuransi yang menjual unitlink, Kamis (9/12/2021). Foto: Runi/Man
Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin mendesak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera mengevaluasi penerapan produk asuransi unit link oleh industri jasa asuransi. Menurutnya, dengan berbagai aduan, keluhan, dan permasalahan yang disampaikan oleh para korban hari ini menunjukkan sudah seharusnya OJK untuk mengevaluasi secara menyeluruh produk asuransi ini. Termasuk apakah produk ini masih bisa diterapkan di Indonesia, karena justru menyebabkan keresahan bagi korban.
“Jangan sampai berbagai kasus yang disampaikan ini terus berlanjut dan berdampak pada krisis kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa asuransi secara umum,” urai Puteri dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XI DPR RI bersama OJK dan sejumlah perwakilan korban asuransi unit link beberapa waktu lalu yang meminta agar DPR dan OJK membenahi perusahaan asuransi yang menjual unitlink, Kamis (9/12/2021).
Lebih lanjut, Puteri pun meminta OJK bersama perusahaan asuransi untuk terus mengawasi dan mengevaluasi kinerja agen penjual asuransi tersebut secara periodik. “Kita perlu untuk mengukur sejauh mana standarisasi dan sertifikasi kompetensi agen asuransi ini telah diterapkan dengan baik. Tujuannya untuk mengevaluasi seperti apa kinerja dari agen asuransi ini dalam menjamin transparansi produk kepada nasabah terkait manfaat, risiko, dan biaya asuransi. Jangan sampai para agen memanipulasi produk ini dengan memanfaatkan rendahnya literasi keuangan dari masyarakat,” tegas Puteri.
Kemudian, politisi Partai Golkar ini juga mendorong OJK untuk terus meningkatkan literasi keuangan khususnya pada sektor perasuransian. Karena saat ini skor literasi pada sektor perasuransian masih rendah yaitu hanya 19,40 persen atau di bawah dari skor literasi perbankan sebesar 36,12 persen. “Produk ini memang relatif sulit untuk dipahami oleh masyarakat awam. Pun, para agennya juga bisa jadi kurang memahami produk ini sehingga informasi yang disampaikan kepada nasabah tidak diterima secara utuh. Karenanya, literasi di sektor ini juga perlu kita tingkatkan lagi ke depan,” tutur Puteri.
Puteri berharap, persoalan yang dialami para korban dapat segera terselesaikan dengan baik. “Tentunya, kami akan terus mendukung solusi konkret dari OJK dan perusahaan asuransi yang mengedepankan kepentingan nasabah. Termasuk menjadi tugas kita bersama untuk merumuskan lembaga penjamin polis asuransi yang notabene adalah amanat UU Perasuransian,” pungkas Puteri. Sebagai informasi, asuransi unit link merupakan jenis produk asuransi yang dikaitkan dengan investasi yang telah berkembang sejak tahun 2006. Namun, banyak korban yang merasa tertipu akibat ketidaksesuaian produk dengan penawaran produk ini (mis-selling). (hal/sf)